Tantang Sri Mulyani, Jusuf Hamka Bantah CMNP Terlibat BLBI
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Perseteruan tagihan utang antara pengusaha nasional pemilik emiten jalan tol Jusuf Hamka dan pemerintah memasuki babak baru. Kementerian Keuangan yang semula ditagih utang Rp 179 miliar oleh Jusuf kini malah menagih balik utang anak usaha emiten miliknya. Jusuf membantah bahwa perusahaan miliknya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), memiliki hutang ratusan miliar kepada pemerintah.
Jusuf Hamka juga membantah keterkaitan Grup CMNP dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dirinya menyebut bahwa jika perusahaan miliknya terseret skandal tersebut, harusnya nama CMNP masuk dalam catatan obligor BLBI.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menyebut bahwa 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Citra (CMNP) milik Jusuf Hamka masih memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah. Rionald juga secara tegas menyebut saat likudasi Bank Yama, CMNP masih dalam pengendalian bank yang didirikan oleh putri Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana atau yang lebih dikenal sebagai Tutut.
Lebih lanjut Jusuf Hamka menyebut bahwa tudingan adanya afiliasi antara Bank Yama yang gagal dan di-bailout pemerintah dengan CMNP miliknya seperti yang disebut Kementerian Keuangan sama sekali tidak benar.
Menurut pengakuan Jusuf, sejak tahun 1997 CMNP sudah tidak lagi dimiliki oleh Tutut dan telah dimiliki oleh publik dan konsorsium milik Jusuf Hamka. Sebagai informasi, CMNP yang didirikan oleh Tutut telah melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1995.
Jusuf juga menyebut terkait CMNP yang menurutnya tidak terafiliasi dengan Bank Yama telah berkekuatan hukum yang diputuskan oleh pengadilan.
Jusuf Hamka juga sesumbar jika Rionald dan Kementerian keuangan dapat membuktikan bahwa adanya afiliasi antara CMNP atau dirinya terkait dengan BLBI, Ia akan memberikan Rp 100 miliar. Sebaliknya, apabila terbukti bahwa dirinya tidak terkait BLBI, Jusuf Hamka hanya meminta dibayar Rp 1 saja.
"Kalau memang grup Citra (CMNP) atau Jusuf Hamka (terlibat) BLBI saya kasih angpao Rp 100 miliar, tapi kalau saya nggak terlibat cukup bayar aja saya Rp 1. Coba aja cek di catatan obligor (BLBI) ada nggak nama Jusuf Hamka atau CMNP," ujar Jusuf Hamka, ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia Senin (12/6/2023).
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (12/6/2023), Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebut kasus ini harus dilihat secara keseluruhan dari perspektif persoalan masa lalu.
Hal ini terkait dengan persoalan bank yang diambil alih oleh pemerintah saat memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi.
Terkait tagihan yang belum dibayarkan, Sri Mulyani menegaskan bahwa fakta adanya berbagai hubungan di antara CMNP dan Bank Yama menjadi fokus di Kementerian Keuangan mengenai kewajiban negara.
"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bail out dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya tidak mau jika negara malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan atau di-bailout negara kala krisis moneter 1998. Dirinya juga menyebut bahwa masih banyak uang BLBI yang belum kembali ke negara.
[-]
-
Respons Utang Rp179 M Jusuf Hamka, Sri Mulyani Ungkit BLBI(fsd/fsd)
Sentimen: netral (80%)