Sentimen
Negatif (100%)
13 Jun 2023 : 05.19
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Senayan

Kasus: PDP, korupsi

Kasus Data Bocor di RI Makin Kencang, Kominfo Buka Suara

13 Jun 2023 : 05.19 Views 5

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

Kasus Data Bocor di RI Makin Kencang, Kominfo Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa tahun terakhir sering terdengar kasus dugaan kebocoran data. Bahkan, Kementerian Kominfo mencatat ada 94 kasus selama rentan waktu 2019-2023.

Untuk melakukan penyelidikan, Kementerian Kominfo mendapatkan informasi dari laporan ataupun isu yang berkembang di masyarakat. Berikutnya akan meminta klarifikasi pada pemilik data yang diduga bocor tersebut.

"Dalam kebocoran data yg bertanggung jawab adalah pengelola data atau data controller, pengendali data. Di Kominfo di lembaga-lembaga ini kalau ada bocor kita datangi pemilik pengelola data, kenapa bocor," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, ditemui di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

-

-

Berikutnya akan dilihat apakah pengelola data itu sudah patuh dengan aturan yang ada. Kominfo juga akan memberikan sanksi jika terbukti tidak mematuhi aturan terkait perlindungan data pribadi.

Salah satunya yang akan berlaku adalah sanksi berupa denda yang masuk dalam UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Dendanya adalah 2% dari pendapatan perusahaan tahun sebelumnya.

Selain itu juga ada hukuman pidana. Johnny Plate, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo, menjelaskan hukumannya berkisar 4-6 tahun penjara.

"Bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana. Maupun hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya," kata Johnny, September 2022 lalu.

Karena aturannya belum berlaku, maka untuk kebocoran saat ini masih dilakukan sanksi teguran. Dari 94 kasus yang dilaporkan Kominfo, 19 kasus diberikan sanksi dan juga rekomendasi.

Ada juga 25 kasus yang diberikan rekomendasi. Sementara 28 kasus disebut bukan pelanggaran pelindungan data pribadi, namun adanya kelemahan pada sistem.

Dari total seluruh kasus kebocoran data, kebanyakan berasal dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta. "62 kasus terkait pse privat (swasta) 32 pse pemerintah," kata Semuel saat rapat dengan Komisi I, Senin (12/6/2023).


[-]

-

Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G, Ini Kata Kominfo
(fab/fab)

Sentimen: negatif (100%)