Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
Klaim Mampu Bayar Anggota, Aset KSP SB Hanya 27% Kewajiban
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang dugaan kasus penggelapan dana anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) kembali berlaku di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Jumat, (9/6/2023).
Kedua terdakwa Dang Zaeny dan Iwan Setiawan memberikan keterangan terkait pertanggungjawaban kepada anggota dan perbedaan catatan aset dari hasil RAT KSP SB 2020 dengan perhitungan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam sidang tersebut, Iwan Setiawan yang juga merupakan pemilik KSP SB pun menyebut bahwa dirinya berkomitmen untuk membayar kewajiban kepada anggota yang sebelumnya tertunda.
"Saya secara pribadi berkomitmen membayar semua kewajiban kepada anggota. Nilai piutang kami ditambah aset cukup melunasinya," ungkap Iwan di depan hakim.
Namun, klaim ini disangsikan para anggota. Pasalnya, mengacu pada laporan keuangan terakhir, KSP SB mencatatkan aset yang jauh di bawah kewajibannya.
"Yang terjadi di lapangan sampai saat ini baru 3% yang dibayarkan ke anggota, kalau memang aset cukup kenapa pembayaran tidak berjalan lancar padahal dalam waktu persidangan dengan kesaksian pengurus hanya ada aset sekitar Rp2,3 triliun dari kewajiban Rp8,6 triliun," kata salah satu perwakilan anggota berinisial T, kepada CNBC Indonesia, Senin, (12/5/2023).
Dengan kata lain, para anggota tetap mendorong berjalannya proses hukum pidana yang telah berlangsung. Mengingat, langkah ini dinilai sebagai satu-satunya cara pengembalian dana korban menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat rapat dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
[-]
-
Jokowi 'Kecele' Kasih Penghargaan, Ini 5 Fakta KSP Sejahtera(fsd/fsd)
Sentimen: negatif (50%)