Sentimen
Positif (99%)
12 Jun 2023 : 22.31
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pos Indonesia

BLT BBM Baru Tersalur 2,18 Persen Meski Pertalite Sudah Seminggu Naik

12 Jun 2023 : 22.31 Views 6

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

BLT BBM Baru Tersalur 2,18 Persen Meski Pertalite Sudah Seminggu Naik

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Sosial (Kemensos) memaparkan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) BBM baru mencapai Rp282,92 miliar per 9 September 2022. Angka ini hanya 2,18 persen dari total dana BLT BBM Rp12,39 triliun.

Berdasarkan dokumen yang dibagikan oleh Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/9), dana Rp282,92 miliar itu disalurkan kepada 943.056 keluarga penerima manfaat (KPM) di 34 provinsi di Indonesia.

Lebih rinci, jumlah KPM paling banyak berada di Provinsi Jawa Timur, yakni 213.777 dengan total dana Rp64,13 miliar. Kemudian disusul Provinsi Jawa Barat sebanyak 182.187 KPM dengan total dana disalurkan mencapai Rp54,65 miliar.

-

-

Sementara, jumlah KPM paling sedikit berada di Provinsi Papua Barat, yakni 3 KPM dengan total dana Rp900 ribu. Lalu, disusul oleh Provinsi Papua dengan jumlah KPM 84 orang dan dana yang disalurkan mencapai Rp25,2 juta.

Kemensos menyalurkan BLT BBM sejak akhir Agustus lalu. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan penyaluran bansos via PT Pos Indonesia (Persero) itu dilakukan dalam dua tahap.

Total BLT BBM mencapai Rp600 ribu per orang dan dibayarkan pada tahap pertama September ini sebesar Rp300 ribu. Sedangkan, Rp300 ribu sisanya dibayarkan pada Desember 2022 mendatang.

[-]

"Kami berikan dua kali, jadi nanti di September akan menerima Rp300 ribu, dan di Desember juga sama (Rp300 ribu)," kata Risma dalam rekamannya.

Pemerintah menyalurkan BLT ini untuk menyikapi harga-harga yang melambung imbas kenaikan harga BBM.

Selain BLT BBM, pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP di daerah masing-masing. BSU diberikan sebesar Rp600 ribu.

Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga memberi kewenangan pada pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,17 triliun sebagai subsidi transportasi umum, seperti ojek.

(mrh/agt)

[-]

Sentimen: positif (99.9%)