Sentimen
Positif (97%)
12 Jun 2023 : 19.00

Trenggono Bertemu dengan Pengusaha Pasir Laut, Ini yang Dibahas

13 Jun 2023 : 02.00 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Trenggono Bertemu dengan Pengusaha Pasir Laut, Ini yang Dibahas
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membenarkan ada pertemuan antara KKP dengan sejumlah pengusaha pasir laut. Trenggono mengatakan pertemuan itu untuk meminta saran alat pembersihan sedimentasi laut yang ramah lingkungan.

Ia menegaskan pertemuan itu bukan untuk izin ekspor pasir. Pertemuan itu dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit pada 15 Mei 2023.

"Kalau itu kan secara teknis kan untuk kemudian mencari masukan atau informasi, sebetulnya yang ramah lingkungan kualitasnya apa, itu kan harus bisa dipertanggungjawabkan secara ekologi, karena kan dunia melihat semua," ujar Trenggono kepada di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

-

-

"Ini bukan rezim penambangan ya. Ini rezim pembersihan, jadi saya nggak dengar nggak tahu kalau yang ada izin. Belum ada yang keluar, bukan ada sedikit pun yang dikeluarin," tambahnya.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah terbit 15 Mei 2023. Trenggono buka-bukaan soal alasan pembukaan izin ekspor pasir laut.

Dia mengatakan sebetulnya pemerintah menerbitkan aturan ini dengan tujuan memberikan dasar hukum pada pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi di dalam laut.

Sedimentasi laut dinilai dapat menjadi material yang sangat cocok untuk digunakan pada kebutuhan reklamasi dan juga beberapa pembangunan infrastruktur di Indonesia. Paling besar, kebutuhan pasir laut digunakan untuk melakukan reklamasi.

Trenggono mengatakan, selama ini kebutuhan reklamasi sangat besar di Indonesia, namun seringkali merusak lingkungan karena material yang diambil adalah mengeruk pasir dari pulau-pulau.

"Jadi terhadap PP 26 yang mau saya sampaikan di sini bahwa kebutuhan reklamasi begitu besar di Indonesia. Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi pulau-pulau diambil jadi reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi," papar Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

(ada/ara)

Sentimen: positif (97%)