Respons Utang Rp179 M Jusuf Hamka, Sri Mulyani Ungkit BLBI

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

12 Jun 2023 : 14.52
Respons Utang Rp179 M Jusuf Hamka, Sri Mulyani Ungkit BLBI

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons tudingan pengusaha Jusuf Hamka yang menyebut Kementerian yang saat ini dipimpin dirinya memiliki utang Rp Rp 179 miliar kepada emiten jalan tol Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Sri Mulyani menyebut pihaknya menghormati proses hukum namun menambahkan  bahwa kasus ini juga harus dilihat secara keseluruhan dari perspektif persoalan masa lalu. Hal ini terkait dengan persoalan bank yang diambil alih oleh pemerintah saat memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi.

"Jadi memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini. Namun di sisi lain juga satgas BLBI di mana Pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah kita masih punya tagihan yang cukup signifikan termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki Siti Hardianti Rukmana," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (12/6/2023).

-

-

Siti Hardianti Rukmana atau yang lebih dikenal sebagai Tutut merupakan putri presiden ke-2 Indonesia, Soeharto. CNMP, kontraktor jalan tol yang saat ini dikendalikan Jusuf Hamka diketahui awalnya didirikan oleh Tutut Soeharto.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga telah menyebut bahwa dengan adanya hubungan afiliasi antara bank dan perusahaan milik Jusuf itu, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Sehingga permohonan pengembalian kala itu ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yakni lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

Namun, CMNP tidak menerima keputusan BPPN dan mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.

Ungkit BLBI

Terkait tagihan yang belum dibayarkan, Sri Mulyani menegaskan bahwa fakta adanya berbagai hubungan di antara CMNP dan Bank Yama menjadi fokus di Kementerian Keuangan mengenai kewajiban negara.

"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bail out dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya tidak mau jika negara malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan atau di-bailout negara kala krisis moneter 1998. Dirinya juga menyebut bahwa masih banyak uang BLBI yang belum kembali ke negara.

"[Utang] BLBI kita juga belum sepenuhnya kembali, kalau kita lihat [dari] Rp 110 triliun baru Rp 30 triliun [yang kembali]," tambahnya.

Dirinya menegaskan bahwa permasalahan keterkaitan BLBI dan afiliasinya dengan pihak lain, termasuk deposan, adalah sesuatu yang perlu dipelajari betul secara teliti.

"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kita juga melihat berbagai kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama.

Di dalam satgas BLBI tentu kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail," pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya, permasalahan tagihan ke pemerintah ini muncul setelah beredarnya berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop surat Kementerian Keuangan. Mengutip dokumen yang diterima CNBC Indonesia, tertulis bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Kemudian CMNP juga sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut.

Kemudian perwakilan pemerintah bertemu dengan CMNP dan meminta pembayaran dilakukan hanya pokok saja alias tanpa denda.

CMNP keberatan atas permintaan tersebut dan meminta pemerintah tetap membayar denda. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar. Pembayaran itu akan dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp 89,7 miliar.


[-]

-

Emiten Tol Jusuf Hamka Mau Rights Issue 2,23 Miliar Saham
(fsd/fsd)

Sentimen: positif (99.6%)