Sentimen
Positif (79%)
11 Jun 2023 : 14.04

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp179,5 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD: Saya Pelajari Dulu

11 Jun 2023 : 21.04 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp179,5 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD: Saya Pelajari Dulu

Terkait hal tersebut, juru bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan alasan pemerintah tak kunjung membayar utang kepada Jusuf Hamka.

Menurutnya, CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Sehingga penjaminan dari deposito CMNP tidak mendapatkan jaminan dari pemerintah.

"Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tsb tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," kata Prastowo dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/6).

Hal ini yang menjadi landasan pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya kepada CMNP. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito," kata Pras.

Atas gugatan tersebut, CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut. Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP.

"Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP," tuturnya.

Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP.

"Permohonan pembayaran sudah direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP," kata dia.

Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

Untuk itu, kata Pras, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara.

Sentimen: positif (79.8%)