KKP Segel 2 Hektar Keramba Jaring Apung di Batam
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel keramba jaring apunf (KJA) seluas 2 hektar di Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau. Alasannya, lahan keramba milik PT CTS ini beroperasi tanpa mengantingi izin yang cukup.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin menyampaikan penyegelan tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.
"Pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini adalah tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. Oleh sebab itu, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya", tegas Adin dalam keterangannya, ditulis Minggu (11/6/2023).
Menurutnya, langkah penyegelan juga jadi upaya mencegah potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar kedepannya. Mengingat kegiatan tang dijalankan adalah budi daya yang tak sesuai ketentuan.
"Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut", ujar Adin.
Lebih lanjut, Adin meminta PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.
"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan", pungkas Adin.
Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan. Setelah sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu. Tindakan ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono.
Sentimen: positif (86.5%)