Polisi ciduk seorang pengacara asal Pangkep diduga menipu
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
"Terduga diamankan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Saat ini sedang dalam proses hukum," ujar Kepala Unit Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara di Makassar, Jumat.
Penangkapan terduga atas dasar Laporan Polisi nomor LP/130/II/2022/ SPKT Polda Sulsel tertanggal 7 Februari 2022. Kasus ini telah berjalan satu tahun lebih, hingga akhirnya tim mendapati keberadaan yangbersangkutan lalu mengamankan beserta barang buktinya.
Dari keterangan pelapor Mulyadi selaku pedagang beras yang dirugikan, bahwa dia telah ditipu dengan modus membeli beras miliknya dengan jumlah banyak.
Terlapor bahkan telah mengambil berasnya sebanyak 70 kilogram dengan harga Rp7.500 per satu kilogram dan rencana akan dibayarkan paling lambat 1 Agustus 2021. Usai mengambil beras itu, terduga sampai sekarang belum menyerahkan pembayarannya.
"Usai mengambil beras, terduga tidak dapat lagi dihubungi. Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp474,4 juta, selanjutnya melaporkan kejadian penipuan tersebut ke polisi guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Dharma.
Terduga pelaku setelah diinterogasi mengakui dan kini dalam proses pemeriksaan di Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bersangkutan dikenakan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
. Wanita mengaku pengacara putra Gadaafi menipu Rp3,5 miliar
. Polisi selidiki dugaan kasus penipuan oleh oknum advokat di Bali
. Wanita mengaku pengacara putra Gadaafi menipu Rp3,5 miliar
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (100%)