Sentimen
Negatif (99%)
9 Jun 2023 : 18.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Kediri

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Suami-Istri di Depok

9 Jun 2023 : 18.28 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Suami-Istri di Depok

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap ada temuan fakta baru kasus KDRT Suami-Istri di Depok, Sang Istri ternyata sudah enam kali mengalami KDRT dari suaminya.

Hal tersebut merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan dengan berkolaborasi antara pelbagai pihak termasuk tim ahli.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi. Ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," kata Hengki saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).

Hengki menerangkan, merujuk pada temuan maka hukuman suami Bani Idham Fitrianto Bayuni bisa diperberat. Hengki mengatakan, perbuatan KDRT dikategorikan perbuatan berlanjut voortgezette handeling Pasal 64 KUHP.

"Dimana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurlebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," ujar dia.

Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri. Hakim menyatakan Ferry terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Sentimen: negatif (99.4%)