Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok, Kediri
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Suami-Istri di Depok
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap ada temuan fakta baru kasus KDRT Suami-Istri di Depok, Sang Istri ternyata sudah enam kali mengalami KDRT dari suaminya.
Hal tersebut merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan dengan berkolaborasi antara pelbagai pihak termasuk tim ahli.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi. Ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," kata Hengki saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).
Hengki menerangkan, merujuk pada temuan maka hukuman suami Bani Idham Fitrianto Bayuni bisa diperberat. Hengki mengatakan, perbuatan KDRT dikategorikan perbuatan berlanjut voortgezette handeling Pasal 64 KUHP.
"Dimana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurlebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," ujar dia.
Sentimen: negatif (99.4%)