Temuan KKP, Limbah Reklamasi Ilegal di Batam Juga Cemari Lingkungan
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menanggapi isu pembukaan keran ekspor pasir laut yang dirilis dalamPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023
Trenggono mengatakan, jumlah pasir laut yang akan diambil baik untuk reklamasi maupun ekspor pasir laut akan ditentukan tim kajian yang terdiridari para ahli di kementerian ESDM, KLHK, KKP, Kementerian Perhubungan, hingga BRIN, serta LSM.
Tim kajian ini nantinya akan ditentukan dalam peraturan menteri yang menjadi aturan tindak lanjut dalam PPNomor 26 Tahun 2023.
"Jadi soal berapa jumlah ekspor pasir laut dan lain sebagainya, itu nanti melalui peraturan teknis yang melaksanakan. PP tidak bisa menjalankan. PP memang ada, tapi kalau tidak ada peraturan menterinya (ekspor)tidak akan bisa dijalankan," kata Trenggono,dalam konferensi pers di kantor KKP pada Rabu (31/5/2023).
"PP adalah salah satu landasan. PP itu merupakan landasan hukum kedua setelah undang undang.Di dalam PP disebutkan, untuk bisa diambil dan dinyatakan pasir itu adalah pasir sedimentasi atau hasil sedimentasi maka ditentukan oleh tim kajian," sambungnya.
Sentimen: positif (72.7%)