Sentimen
Positif (79%)
8 Jun 2023 : 15.19
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, Garuda Indonesia

Pemerintah Incar Aset Bos Indosurya Rp 70 T, Uangnya buat Anggota Koperasi

8 Jun 2023 : 15.19 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Pemerintah Incar Aset Bos Indosurya Rp 70 T, Uangnya buat Anggota Koperasi
Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya terus mengawal kasus koperasi bermasalah di Indonesia. Teten menggandeng Menkopolhukam Mahfud Md, Kejaksaan, hingga Kepolisian.

Ia menyebut cara mengembalikan uang yang telah dirampok adalah lewat jalur pidana. Untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya misalnya, Teten sudah meminta kejaksaan menyita aset pribadi tersangka yang ditaksir mencapai Rp 70 triliun.

"Untuk bisa kembalikan uang anggota yang dirampok oleh pengurusnya itu, itu memang harus dipidanakan. Misalnya Indosurya, itu kan sudah dihukum 18 tahun (Bos Indosurya Henry Surya). Kita sudah meminta jaksa menyita aset pribadinya, sekitar Rp 70 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).

-

-

Nantinya aset itu dijual lalu hasil penjualannya dibayarkan kepada anggota koperasi. Adapun aset tersebut berasal dari aset koperasi yang digelapkan tersangka.

"Kan untuk koperasi-koperasi bermasalah, itu untuk mengembalikan uang anggota, itu salah satunya menyita aset-aset pengurus koperasi yang berasal dari aset koperasi yang digelapkan mereka. Dan ini akan dijual, hasil penjualannya dibayarkan kepada anggota, kan gitu," jelasnya.

Sebelumnya Teten menyebut pembayaran tunggakan kewajiban oleh delapan koperasi bermasalah baru mencapai Rp 3,4 triliun, dari total Rp 26 triliun. Sejumlah kendala dihadapi mencakup penjualan aset, pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan. Hal itu membuat aset menjadi sulit dilikuidasi.

"Dapat kami sampaikan dari total tagihan Rp 26 triliun, ini baru terbayar Rp 3,4 triliun. Ini terkendala pada penjualan aset, masalah pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan," ujarnya.

Teten menambahkan, kedelapan anggota koperasi telah menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sayangnya keputusan PKPU disebutnya kurang berjalan dengan baik.

"Tapi keputusan PKPU kan kurang berjalan dengan baik. Banyak aset koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi. Ada penggelapan oleh pengurusnya, digunakan kepentingan pribadi, diinvestasikan untuk perusahaannya sendiri atau pengurusnya. Karena ini wilayah hukum, target ini dikoordinasikan dengan Menkopolhukam," bebernya.

Berikut 8 Koperasi Bermasalah:

KSP Sejahtera Bersama
KSP Indosurya
KSP Pracico Inti Sejahtera
KSPPS Pracico Inti Utama
KSP Intidana
Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa
KSP LiMa Garuda
KSP Timur Pratama Indonesia

Jokowi Ingatkan Kasus Indosurya-Jiwasraya ke OJK: Yang Nangis Rakyat

[-]

(ara/ara)

Sentimen: positif (79.9%)