Sentimen
Negatif (100%)
8 Jun 2023 : 13.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

KPK tahan tiga tersangka korupsi perumda di Penajam Paser Utara

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

8 Jun 2023 : 13.15
KPK tahan tiga tersangka korupsi perumda di Penajam Paser Utara
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan Benuo Taka Energi Tahun 2019-2021.

Tiga tersangka tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Alex mengatakan tersangka BG ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC, tersangka HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka KA ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Alex mengatakan ada satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi di perumda tersebut, yakni mantan Bupati Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Abdul Gafur kembali ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemegang kuasa modal di perumda tersebut.

Meski demikian Abdul Gafur Mas’ud tidak ditahan KPK karena yang bersangkutan sudah berstatus terpidana. Ia divonis selama lima tahun enam bulan penjara dan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Abdul Gafur dan lima orang lainnya divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU pada tahun 2021-2022.

Konstruksi perkara kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan Tiga Badan Usaha Daerah Milik Daerah yang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.

AGM bersama DPRD Penajam Paser Utara kemudian menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, Perumda Benuo Taka Energi disertakan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 Miliar.

Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut Benuo Taka Energi melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi Benuo Taka Energi.

. KPK dalami pelaksanaan audit penyertaan modal perumda di Kabupaten PPU
. KPK panggil dua saksi kasus penyertaan modal perumda di Kabupaten PPU

AGM kemudian memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 Miliar.

Sekitar Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikan dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka sehingga AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 Miliar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.

Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Miliar.

Alex mengatakan tim penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan akan terus menelusuri lebih lanjut untuk optimalisasi pemulihan aset.

Atas perbuatannya para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)