Sentimen
Positif (98%)
7 Jun 2023 : 14.42
Informasi Tambahan

Kasus: bullying

Tokoh Terkait

6 Fakta Viral Siswi SMP Cari Keadilan Berujung Dipolisikan Pemkot Jambi, Kini Kasus Berakhir Damai

7 Jun 2023 : 21.42 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

6 Fakta Viral Siswi SMP Cari Keadilan Berujung Dipolisikan Pemkot Jambi, Kini Kasus Berakhir Damai

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemerintah Kota Jambi mencabut laporan atas nama SFA, siswi SMP di Jambi yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE karena mengkiritik Wali Kota Jambi soal aturan angkutan jalan.

Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan berpendapat tidak semestinya Pemkot Jambi melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak.

"Mestinya Pemkot Jambi melindungi dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi warganya. Seharusnya Pemkot atau pemerintah daerah sebagai “orang tua kandung” bagi anak-anak memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak," kata Kawiyan melalui keterangan resminya yang diterima Liputan6.com di Jambi, Senin 5 Juni 2023.

Menurut Kaiyan, sudah cukup banyak pasal dalam UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan itu menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak.

Di antaranya pasal 23 yang menyebutkan, “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali dan orang lain yang secara hukum bertanggung jawab kepada anak.

Kemudian di Pasal 24 disebutkan bahwa “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.”

Saat ini SFA berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP justru menjadi korban kekerasan psikis yang dilakukan orang dewasa pemilik akun @dediceper23 melalui media sosial.

Narasi yang disampaikan oleh pemilik akun @debiceper23 yang dituduhkan kepada SFA sama sekali bertentangan dengan nilai kesopanan dan kepatuhan seorang dewasa kepada anak.

Dalam posisi seperti ini, justru SFA dalam kondisi sebagai anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Sesuai dengan Pasal 59 UU Perlindungan Anak, SFA termasuk sebagai anak korban kekerasan psikis.

"Sesuai dengan Pasal 59 A, SFA mestinya mendapatkan penanganan yang cepat, pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya; pendampingan psikosisial pada saat pengobatan sampai pemulihan; serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada proses peradilan," kata Kawiyan.

KPAI meminta Pemkot Jambi untuk bersikap sebagai “orangtua kandung” bagi anak-anaknya. Tidak pantas orangtua melaporkan ke kepolisian atas anak-anaknya sendiri.

KPAI minta Pemkot Jambi mencabut laporan atas nama Syarifah. Walikota Jambi Syarif Fasha harus berani menyatakan "mencabut laporan tersebut demi anaknya sendiri."

KPAI berkepentingan agar SFA dijamin rasa amannya, tetap dapat mendapatkan hak untuk belajar, tidak mendapatkan perundungan atau bullying, demikian Kawiyan.

 

Sentimen: positif (98.5%)