Sentimen
Negatif (88%)
7 Jun 2023 : 13.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Senen

Pedagang Pakaian Bekas Demo, Teten Tegaskan Larangan Impor Tak Akan Direvisi

7 Jun 2023 : 13.14 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Pedagang Pakaian Bekas Demo, Teten Tegaskan Larangan Impor Tak Akan Direvisi
Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menganggapi demo yang dilakukan para pedagang pakaian bekas se-Indonesia pada Selasa, (7/6) kemarin. Apa katanya?

Teten menegaskan, pihaknya tidak dapat membiarkan impor pakaian bekas ilegal terus terjadi sehingga pihaknya perlu mengambil sikap tegas. Dalam hal ini, menurutnya sudah tidak ada kompromi lagi.

"Kita nggak bisa membiarkan penyelundupan terus. Jadi yang disuruh ngadepin ke kita pedagang ecerannya, tetapi yang di belakangnya itu yang kita, masa kita kompromi terus?," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

-

-

Ia juga menekankan, pemerintah tidak akan merevisi aturan larangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Adapun revisi aturan ini menjadi salah satu tuntutan dari para pedagang.

"Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kita nggak akan pernah merevisi," tegasnya.

Lebih lanjut Teten menjelaskan, pada Selasa kemarin pihaknya juga telah bertemu perwakilan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga telah menyampaikan bahwa barang-barang bekas tersebut bisa diganti dengan pakaian lokal.

"Kita tegaskan kembali kan impor pakaian bekas, barang bekas memang dilarang. UU-nya mengatur seperti itu, sehingga waktu datang ke tempat kami (pengusaha), kita tawarkan untuk dihubungkan dengan produsen baju lokal yang paling besar kan itu konveksi-konveksi UMKM," terangnya.

"Saya kira kan kalau kita tutup keran masuknya produk-produk pakaian bekas itu ke dalam negeri kan pasti demand-nya tetap ada. Demand itu harus kita isi dengan jualan baju lokal," imbuhnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumya Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Selasa (6/6).

Bila permintaan mereka tidak dipenuhi, para peserta mengancam kembali berdemo di depan kantor Kemendag dengan jumlah yang lebih banyak. Sebab mereka mengaku peserta yang hadir baru perwakilan pedagang dari Jakarta, Makassar, dan Bandung.

Berikut 7 Tuntutan Pendemo:

1. Revisi Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merugikan (Tidak Pro) Pedagang Thrifting
2. Berikan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Pedagang Kecil Thrifting UMKM sesuai Sila Kelima Pancasila
3. Biarkan kami mencari nafkah dengan berdagang produk Thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu.
4. Stop politisasi pedagang Thrifting di setiap tahun politik yang merugikan kami dalam mencari nafkah untuk keluarga kami.
5. Sahkan perdagangan Thrifting dan berikan kuota dagang impor Thrifting demi masa depan anak cucu kami.
6. Kami tidak butuh Menteri yang tidak pro pedagang kecil (Thrifting) seperti kami.
7. Kami meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mundur jika tidak mau memenuhi tuntutan kami

(ara/ara)

Sentimen: negatif (88.6%)