Sentimen
Negatif (99%)
6 Jun 2023 : 14.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Timika

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

BREAKING NEWS: Roy Marthen Howay, Terdakwa Mutilasi 4 Warga Mimika Divonis Penjara Seumur Hidup

6 Jun 2023 : 14.23 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

BREAKING NEWS: Roy Marthen Howay, Terdakwa Mutilasi 4 Warga Mimika Divonis Penjara Seumur Hidup

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Timika memutuskan vonis seumur hidup kepada Roy Marthen Howai, terdakwa kasus mutilasi terhadap 4 warga Mimika, Nduga, Papua.

Sidang vonis dibacakan ketua Majelis Hakim, Putu Mahendra (Ketua) didampingi Muh Khunsul Fauzi Zainal dan Riyan Ardy Pratama di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (6/6/2023).

Sidang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut disaksikan oleh keluarga korban dan dikawal ketat personel Polres Mimika.

Vonis majelis hakim PN Timika ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana seumur hidup terhadap Roy Marthen Howai.

Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa karena dinilai tidak memenuhi unsur.

Terdakwa Roy Marthen Howay dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.

"Terdakwa Roy Marthen Howay terbukti secara sah bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap korban," kata Hakim Ketua Putu Mahendra saat membacakan tuntutan.

Tuntutan penjara seumur hidup ini diharapkan terdakwa tetap dilakukan pembinaan.

Berkaitan dengan barang-barang bukti satu buah parang dengan panjang 60 Cm dan beberapa barang bukti lain telah dirampas dan dimusnahkan.

"Berdasarkan putusan tersebut terdakwa Roy Marthen Howay diberikan waktu 7 hari buat mengajukan upaya hukum ke pengadilan PN Timika usai divonis," katanya.

Pantauan Tribun-Papua.com, setelah sidang putusan terdakwa Roy dilanjutkan dengan sidang putusan tiga terdakwa lainnya yakni Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles.

Hingga berita ini diturunkan sidang putusan masih berlanjut.

Dituntut Seumur Hidup

Sentimen: negatif (99.9%)