Pemerintah Susah Basmi Konten Porno di RI, Ini Alasannya
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - Meski terus melakukan pemblokiran, Kementerian Kominfo mengaku masih ada kendala menghentikan penyebaran konten pornografi.
Hal itu diungkap Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurut dia, pemerintah kesulitan memberantas konten yang tersebar lewat jalur pribadi.
"Bisa tersebar lewat VPN dan private conversation, yang kita belum bisa masuk. Ini yang harusnya diperkuat, cari solusinya bagaimana," kata Semuel dalam Rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (5/6/2023).
Sementara itu, untuk penyebaran secara publik dipastikan sudah bisa dihentikan. Salah satunya, ia mengatakan tidak bisa lagi mencari konten pornografi di Google.
"Kalau secara publik coba saja googling 'bokep' sudah susah mencarinya karena bekerja sama [dengan Google]," jelasnya.
"Terkait sosial media, di Twitter terbanyak sudah kita take down sejutaan. Media sosial pastikan tidak membolehkan termasuk Youtube," tambah Semuel.
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta adanya pasal tambahan pada revisi UU ITE. Yakni pasal terkait perlindungan anak secara online.
"Kita sedang membahas revisi UU ITE, mungkin bisa ditambahkan pasal perlindungan anak online," ujar Semuel.
UU ITE tengah dalam proses revisi. Saat rapat dengan Komisi I DPR RI Februari lalu, Johnny Plate yang masih menjabat Menteri Kominfo menjelaskan pemerintah mengusulkan tujuh pasal untuk diubah.
Berikut pasal yang diusulkan untuk diubah:
1. Perubahan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4)
Aturan tersebut berisi kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP.
2. Perubahan Ketentuan Pasal 28
Sehingga hanya mengatur mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian yang mengakibatkan kerugian konsumen.
3. Penambahan Ketentuan Pasal 28A
Ini di antara pasal 28 dan pasal 29, yakni terkait konten SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
4. Perubahan Penjelasan Pasal 29
Soal perundungan atau cyberbullying.
5. Perubahan ketentuan Pasal 36
Soal pemberatan hukuman karena kerugian terhadap orang lain.
6. Perubahan Ketentuan Pasal 45
Terkait ancaman penjara dan denda, menambah pengaturan soal pengecualian pengenaan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam pasal 27 ayat (1).
7. Perubahan Ketentuan Pasal 45A
Terkait pidana pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
[-]
-
Potret Kantor Google AS Digeruduk Karyawan Korban PHK(npb/npb)
Sentimen: negatif (100%)