Sentimen
Negatif (79%)
2 Jun 2023 : 18.45
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Polri Dalami Unsur Menimbulkan Keonaran di Kasus Denny Indrayana

3 Jun 2023 : 01.45 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Polri Dalami Unsur Menimbulkan Keonaran di Kasus Denny Indrayana

Liputan6.com, Jakarta Polri tengah mendalami laporan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, terkait dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 yang akan dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Unsur yang ditelusuri salah satunya, pernyataan Denny Indrayana menimbulkan keonaran atau tidak.

“Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (2/6/2023).

Dia memastikan, pengusutan kasus Denny Indrayana dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

“Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” jelas Agus soal bocoran putusan MK soal sistem pemilu proporsional tertutup.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, aduan tersebut dibuat oleh pelapor inisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” tutur Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Menurut Sandi, ada dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

“Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” jelas dia.

 

Sentimen: negatif (79%)