Sentimen
Positif (84%)
2 Jun 2023 : 14.57
Tokoh Terkait

Divestasi Saham Diminta Tak Digunakan Kepentingan Vale Perpanjang Kontrak

2 Jun 2023 : 21.57 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Divestasi Saham Diminta Tak Digunakan Kepentingan Vale Perpanjang Kontrak
Jakarta -

Pemerintah tengah berusaha menambah kepemilikan sahamnya di PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan MIND ID membutuhkan akuisisi kepemilikan saham Vale lebih dari 11% untuk mengkonsolidasikan tambang nikel tersebut menjadi milik Indonesia.

Divestasi sebesar 11% saham ini dibutuhkan untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yakni minimal 51% saham kepada investor nasional atau pemerintah.

"Lebih dari itu mungkin kesepakatan business-to-business antara kedua entitas (MIND ID dan Vale)," ungkap Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (2/6/2023).

-

-

Seperti diketahui, saham yang sudah dilepas Vale sebanyak 40% dengan rincian 20% diambil BUMN dan 20% publik. Saat itu, sahamnya dialihkan ke publik karena terlebih dahulu ditawarkan Vale untuk diambil BUMN, tapi waktu itu BUMN tidak merespons dan kala itu belum ada MIND ID.

"Untuk itu pemerintah secara resmi menyampaikan ke Vale bahwa sebagai pengalihannya harus di-gopublic-kan dalam negeri, sekarang masih ada sisa 11%," ujar Arifin.

Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan proses transaksi pembelian saham divestasi Vale Indonesia akan dilakukan sebagaimana proses transaksi pada divestasi saham PT Freeport Indonesia dari Freeport McMoran Inc. yang dinilainya cukup berhasil.

Bila divestasi 11% tersebut diserap oleh MIND ID, maka kepemilikannya masih sekitar 31%, dan tidak menjadi pemegang saham terbesar dan bukan pengendali dari Vale Indonesia. MIND ID perlu menyerap tambahan sekitar 9% untuk menjadikan tambang nikel tersebut menjadi milik Pemerintah Indonesia.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai divestasi kepemilikan saham tersebut seharusnya tidak hanya digunakan sebagai kepentingan Vale Indonesia memperpanjang kontraknya dari KK menjadi IUPK. Alih-alih, hal tersebut harus didasarkan kepada kepentingan masa depan Indonesia sekaligus keberlangsungan pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, penambahan 11% dinilai tidak cukup membuat Indonesia melalui MIND ID dapat memiliki kontrol pengendali atas perusahaan tambang asing itu.

Andre memandang DPR serta pemerintah sudah seharusnya mendorong BUMN melalui MIND ID agar bisa menjadi pemilik saham mayoritas sekaligus saham pengendali dengan minimum kepemilikan 40%, atau bahkan hingga 51%.

Berlanjut ke halaman berikutnya >>>

Sentimen: positif (84.2%)