Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Insentif buat Bus Listrik Ada, Cek di Sini Penjelasannya
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Insentif mobil listrik sempat dikritik karena tidak menyasar transportasi publik. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi pun menerangkan sebenarnya ada insentif buat bus listrik.
"Sebenarnya kita punya Insentif untuk bus dan bus itu bahkan longgar, kita bilang yang kita kasih insentif harus ada TKDN 40%, untuk bus (TKDN) 20%," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin di media briefing di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Adapun insentif yang diberikan untuk transportasi publik seperti bus adalah potongan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% dari seharusnya 11%. Jadi pembayaran pajaknya hanya 6%.
"Bus sudah dapat 5% penurunannya," lanjut Rahmat.
Aturan insentif bus listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Pemberian insentif tersebut akan ditujukan pada: (i) Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%, (ii) KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN
Rahmat juga menepis bahwa kebijakan kendaraan listrik ini hanya untuk orang yang mampu saja. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat ke depannya.
"Ini adalah support untuk positive externality, kadang-kadang externality tindakan kita membuat dampak kepada orang lain kalau negatif bisa dihukum. Misalnya rokok, orang suka merokok berasap ada cukainya, alkohol bikin mabok dan orang berantem ada cukainya," jelasnya.
"Nah untuk pengguna listrik dia menimbulkan positive externality nggak pakai BBM yang notabennya impor sebagian besar disubsidi, emisi dan sebagainya, jadi ini adalah support," jelasnya.
Intinya pemerintah ingin membantun pasar industri kendaraan listrik di Indonesia, jadi yang diutamakan saat ini insentif yang mau ingin membeli kendaraan listrik.
"Kita ingin membantun pasar, membangun demandnya, yang diutamakan ya yang beli," tutupnya.
Sebelumnya, kritikan mengenai subsidi kendaraan listrik disampaikan oleh Anies Baswedan. Ia menyebut mobil listrik bukan solusi untuk persoalan polusi udara.
"Soal polusi udara, solusinya bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik. Pemilik-pemilik mobil listrik adalah mereka yang tidak membutuhkan subsidi," ungkap di Tennis Indoor Senayan, Minggu (7/5).
Anies mendorong kendaraan bertenaga listrik dimanfaatkan sebagai angkutan transportasi untuk umum. "Insyaallah, jalan-jalan tol yang sekarang sudah dibangun secara amat baik oleh pemerintahan ke depannya dipenuhi oleh kendaraan kendaraan umum berbasis listrik," katanya.
(ada/hns)Sentimen: positif (88.3%)