Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Menteri KKP Sebut Pasir Laut Dikeruk buat Reklamasi, Termasuk untuk IKN
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut jadi polemik. Pasalnya, dalam beleid tersebut disebutkan pasir laut diperbolehkan untuk dikeruk, bahkan hasilnya bisa diekspor.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui memang pasir laut memang diizinkan untuk diekspor. Namun, hal itu menjadi opsi yang paling terakhir.
Dia menegaskan kebutuhan dalam negeri harus menjadi yang utama. Sejauh ini menurutnya kebutuhan pasir laut di dalam negeri paling banyak adalah untuk melakukan reklamasi. Tak terkecuali untuk melakukan reklamasi di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Reklamasi ini ada permintaannya, di Surabaya ada, Batam ada, di IKN ada. Nah ini ngambil pasir dari mana? Mindahin dari pulau pun nggak boleh? Maka boleh pakai sedimentasi, maka dibuat PP itu," beber Trenggono dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Trenggono menekankan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang saat ini jadi polemik isi utamanya adalah memperbolehkan adanya pengerukan pasir laut. Dalam hal ini yang boleh dikeruk merupakan pasir hasil pembentukan sedimentasi di dalam laut.
Nah di dalam aturan yang sama setelah pasir sedimentasi dikeruk dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan diekspor. Namun, ekspor hanya dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri bisa terpenuhi sepenuhnya.
Pihaknya berjanji akan menggunakan pasir sedimentasi laut untuk digunakan di dalam negeri. Bila kebutuhan dalam negeri terpenuhi, baru ekspor dilakukan. Ekspor pun menurutnya memberikan keuntungan juga pada penerimaan negara.
"Bahwasanya akan ada sisa dari kebutuhan di dalam negeri bisa dibawa keluar silakan saja, asal itu sesuai dari tim kajian datanya. Jadi, ini penentuannya adalah tim kajian," kata Trenggono.
(hal/das)Sentimen: positif (95.5%)