Sentimen
Positif (61%)
31 Mei 2023 : 18.30
Tokoh Terkait
Heru Hermawanto

Heru Hermawanto

Ada Rumah Tua Dihimpit Apartemen Mewah, Pengelola Wajib Beri Akses

31 Mei 2023 : 18.30 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Ada Rumah Tua Dihimpit Apartemen Mewah, Pengelola Wajib Beri Akses

Jakarta -

Sebuah rumah tua berdiri di tengah kawasan apartemen mewah. Pemandangan itu dapat ditemui di Apartemen Thamrin Excecutive Residence, Jakarta Pusat. Rumah tua tersebut berada di area kiri belakang gedung apartemen yang menjulang tinggi, tepatnya di dekat akses area gedung parkir kendaraan.

Pada sisi-sisi rumah tersebut dipasang tembok pembatas berwarna abu-abu dengan tinggi sekitar 50 sentimeter. Pada pembatas itu nampak ditumbuhi tanaman-tanaman hijau.

Meski begitu, dalam kondisi ini Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kadis Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, menyampaikan bahwa pihak pengelola apartemen tetap berkewajiban untuk memberikan akses keluar-masuk bagi pemilik rumah.

-

-

Artinya pengelola apartemen tidak diperkenankan untuk menutupi seluruh area rumah dengan tembok penghalang sepenuhnya. Mereka harus menyisakan sedikit tempat agar penghuni dapat keluar-masuk rumah.

"Pengelola apartemen tetap wajib untuk memberikan akses untuk pemilik rumah agar bisa keluar-masuk," kata Heru kepada detikcom, Rabu (31/5/2023).

Sementara itu, untuk perihal pembebasan tanah sendiri hanya dapat dilakukan bila ada kesepakatan antara pemilik rumah dengan pengelola apartemen. Di luar itu baik pemerintah maupun pengelola apartemen tidak dapat melakukan apapun.

"Kalau itu masalahnya ada pada Property Rights, untuk urusan ini pemerintah tidak bisa turun tangan," ungkapnya.

"Karena ini kan si pemilik rumah tidak ingin tanahnya dibebaskan, jadi baik dari pihak apartemen dan pemerintah tidak bisa apa-apa," jelas Heru lagi.

(fdl/fdl)

Sentimen: positif (61.5%)