Sentimen
Negatif (66%)
30 Mei 2023 : 21.34

Anies Baswedan: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah Kemunduran Demokrasi

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

30 Mei 2023 : 21.34
Anies Baswedan: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah Kemunduran Demokrasi

Usai pernyataannya viral dan jadi pembahasan publik, Denny akhirnya buka suara. Melalui rekaman video yang berlokasi di Melbourne, Australia, Denny menyampaikan alasannya menyebar rumor putusan MK.

"Saya mengamati perkembangan berita di Tanah Air, setelah kemarin saya men-tweet ada informasi bahwa MK akan memutuskan terkait sistem pemilu menjadi proporsional tertutup kembali. Dan informasi itu direspons oleh berbagai kalangan, termasuk Presiden ke-6 RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Saya juga melihat tweet yang dilepaskan oleh Menkopolhukam Profesor Muhammad Mahfud Md," ujar Denny dalam video, Senin (29/5/2023).

"Setelah saya timbang-timbang informasi bahwa MK akan kembalikan sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik. Inilah bentuk transparansi, inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Denny.

Menurut Denny, yang terjadi saat ini di Tanah Air, jika sebuah isu atau peristiwa viral di media sosial, maka akan mendapat perhatian pihak terkait. Namun sebaliknya, jika tidak menjadi perhatian publik, isu atau peristiwa itu akan menguap begitu saja.

"Jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit untuk hadir. No viral no justice. Maka kita perlu melakukan langkah-langkah pegawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," kata Denny Indrayana.

Sebab, jika sampai MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, menurut Denny, MK melanggar prinsip dasar open legal policy. "Soal pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka, itu adalah kewenangan pembuat undang-undang, presiden, DPR dan DPD, bukan MK," tegasnya.

Selain itu, Denny juga beralasan, jika MK kembali memutuskan sistem proporsional tertutup, maka akan mengganggu proses pemilihan umum legislatif yang sudah berjalan.

Saat ini diketahui, partai politik sudah menyampaikan daftar calon sementara anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka jika di tengah jalan sistem pemilu diubah, kata Denny, tentu akan mengganggu partai-partai politik karena harus menyusun ulang. Tidak tertutup kemungkinan para calon anggota legislatif mundur karena mereka tidak ada di nomor jadi.

"Karena itu, maka perlu kita lakukan langkah-langkah advokasi. Melakukan langkah pencegahan preventif, melakukan langkah preemtif. Kenapa, karena saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu," ucapnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Sentimen: negatif (66.6%)