Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Heryanto Tanaka
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Yosep Parera
Gazalba Saleh
KPK periksa staf Hasbi Hasan terkait relasi dengan Dadan Tri Yudianto
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
"Saksi Tri Mulyani dan Lilis Suryani selaku staf Hasbi Hasan, para saksi dikonfirmasi pengetahuan tentang tamu atas nama Dadan Tri Yudianto yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali juga mengatakan kedua saksi turut diperiksa penyidik lembaga antirasuah soal prosedur penerimaan tamu di Sekretariat Mahkamah Agung.
"Didalami terkait penjelasan tentang prosedur tamu di sekretariat MA," ujarnya.
. KPK periksa Sekretaris MA dan mantan Komisaris PT Wika Beton
KPK juga telah memeriksa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA pada Rabu (24/5).
Meski demikian, baik Hasbi maupun Dadan tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK.
KPK hingga kini juga belum memberikan keterangan resmi terkait status keduanya dalam perkara tersebut.
Namun, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
. KY tunggu pengumuman resmi KPK sebelum periksa Sekretaris MA
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, gugatan Hasbi diajukan pada Jumat (26/5) dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Dr. Hasbi Hasan, R.A., M.H., sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu.
Namun, uraian tentang gugatan tersebut belum ditampilkan oleh laman tersebut.
. Komisi Yudisial segera gelar sidang etik Sekretaris Mahkamah Agung
Sementara itu, mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.
"Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu.
Agenda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Juni 2023.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Meski KPK telah mengumumkan 15 tersangka, belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Hal tersebut, kata Ali, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.
Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dengan dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
Tersangka lain adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (92.8%)