Sentimen
Negatif (99%)
30 Mei 2023 : 06.18
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Kramat, Senen, Tomang, Paseban

Cek Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selasa 30 Mei 2023 Berlaku untuk Pelat Genap

30 Mei 2023 : 13.18 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Cek Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selasa 30 Mei 2023 Berlaku untuk Pelat Genap

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Selasa (30/5/2023). Lewat skema ganjil genap, kali ini giliran mobil bernomor genap yang bebas melintas di 26 lokasi kawasan ganjil genap. Sementara, untuk mereka yang berpelat ganjil bisa mencari jalur alternatif lain agar tidak dikenakan sanksi tilang.

Terbagi dalam dua sesi, jadwal sistem ganjil genap di Ibu Kota saat ini terbagi dalam dua sesi. Dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan sore nanti pukul 16.00-21.00 WIB setiap hari kerja. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Sedangkan untuk akhir pekan, Sabtu, Minggu, dan libur nasional, sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan. 

Berikut 26 titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang masih berlaku hingga saat ini:   Jalan Pintu Besar Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta saat ini, selain untuk membatasi jumlah volume kendaraan yang melintas, kebijakan tersebut juga guna menekan angka polusi udara di Ibu Kota yang disebabkan oleh asap kendaraan. 

Perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta saat ini telah dimulai sejak Januari 2023. Ada pun aturan yang mengatur kebijakan tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Sentimen: negatif (99.9%)