Sentimen
Positif (61%)
29 Mei 2023 : 19.00
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara

Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal

Kementerian ESDM Kaji Biaya Konversi Motor Listrik Bisa Dicicil

30 Mei 2023 : 02.00 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Kementerian ESDM Kaji Biaya Konversi Motor Listrik Bisa Dicicil
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya agar masyarakat bisa menggunakan fasilitas kredit atau cicilan dalam mengikuti program konversi motor konvensional menjadi motor listrik.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas kerja sama tersebut dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Kami saat ini sedang menjajaki kerja sama dengan pembiayaan bank Himbara," kata Sripeni dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (29/5/2023).

-

-

Jika disetujui, nantinya bank menalangi terlebih dahulu sisa biaya konversi setelah dikurangi subsidi. Kementerian ESDM telah menetapkan biaya konversi motor listrik yang dipatok oleh bengkel maksimal Rp 17 juta per unit.

Jadi jika bengkel menetapkan biaya konversi motor BBM menjadi motor listrik dengan harga tertinggi di Rp 17 juta, kemudian dikurangi subsidi pemerintah yang ditetapkan Rp 7 juta, sisa yang dibayar masyarakat adalah Rp 10 juta dengan talangan bank terlebih dahulu.

"Nah itu untuk mereka sisanya/selisihnya tadi itu bank mau nih membiayai selama tiga tahun, misalnya. Nah ini lagi kami diskusikan," jelas Sripeni.

Dengan begitu masyarakat tidak perlu pusing memikirkan sisa biaya konversi motor listrik yang harus dibayar. Tinggal mencicil ke perbankan dalam waktu yang telah disepakati dan bunga seminimal mungkin tentunya.

"Jadi mereka tuh tinggal datang (ke bengkel konversi), mendaftar, kalau bank mau, selisihnya bank (yang menalangi)," sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Yan Sibarang Tandiele mengatakan pembelian motor listrik baru juga bisa dilakukan menggunakan kredit.

Hal itu tidak diatur lebih lanjut oleh pemerintah, hanya tergantung kesepakatan antara leasing atau bank dengan calon pembeli motor listrik.

"Di kebijakan saat ini kita tidak atur ya, tapi menurut saya mungkin saja, tentu itu dengan kesepakatan antara masyarakat pembeli motor dengan bank atau dengan leasing misalnya, ya mungkin punya sistem yang bisa dibangun," sebutnya.

(aid/ara)

Sentimen: positif (61.5%)