Sentimen
Positif (88%)
29 Mei 2023 : 16.39
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS, APRIL

Kasus: korupsi

Mahfud Cari Orang Urus Proyek BTS 4G Kominfo, Ini Syaratnya

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

29 Mei 2023 : 16.39
Mahfud Cari Orang Urus Proyek BTS 4G Kominfo, Ini Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Jabatan sebagai Direktur Utama Bakti (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) kosong sejak Anang Latif dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi BTS 4G.

Untuk itu Kementerian Kominfo kembali membuka pendaftaran seleksi Direktur Utama PT Bakti (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi). Pendaftaran dibuka karena belum ada peserta yang lulus seleksi.

"Sudah lewat separuh perjalanan. [Kandidat] sudah mengerucut, namun dinilai ternyata tidak ada yang lulus untuk jabatan Dirut," kata Plt Menteri Kominfo, Mahfud Md, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo beberapa hari yang lalu.

-

-

Seleksi Dirut Bakti dibuka sejak 11 April 2023. Terdapat beberapa tahapan seleksi. Mulai dari pengumuman, penerimaan berkas, seleksi administrasi, penulisan makalah, hingga asesmen.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Hary Budiarto menjelaskan dalam tahapan awal menerima 23 orang. Berikutnya terdapat 15 peserta yang diterima setelah mengirimkan berkasnya secara lengkap.

Setelahnya, 12 peserta dalam tahapan penulisan makalah. Lalu, terdapat tahapan asesmen yang merujuk ke profil perilaku, kompetensi manajerial, sosial-kultural, dan kompetensi tambahan untuk profil Dirut Bakti.

Namun, dalam tahapan asesmen tidak ada yang lulus. Jadi, tidak bisa dicari tiga besar untuk mengikuti tahapan wawancara bersama Plt Menteri Kominfo.

"Panitia seleksi memutuskan 12 peserta tahapan seleksi asesmen tidak ada yang memenuhi tahapan. Semua yang ikut seleksi dinyatakan tidak lulus," jelas Hary.

Hary juga menjelaskan pendaftaran untuk jabatan Dirut Bakti kembali dibuka. Seleksi akan dilakukan kembali dengan waktu yang akan ditentukan.

Berikut ini kriteria bagi yang ingin mendaftar sebagai Dirut Bakti, dikutip dari website resmi Kominfo, Senin (29/5/2023):

Persyaratan umum calon Dirut Bakti

1. Berstatus sebagai Warga Negara Republik Indonesia;
2. Memiliki integritas tinggi;
3. Mampu bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional;
4. Mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif;
5. Mampu menghindarkan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau yang menyebabkan kerugian bagi organisasi;
6. Berkomitmen untuk bekerja penuh waktu;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Magister (S2) dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakeditasi atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun per tanggal 30 September 2023;
9. Bersedia dilakukan klarifikasi Rekam Jejak yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai atau e-meterai Rp. 10.000;
10. Bersedia tidak rangkap jabatan (dibuktikan dengan surat persyaratan di atas meterai);
11. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
(disampaikan sebelum tahap assessment);
12. Apabila terpilih, maka suami/istri yang bersangkutan bersedia menandatangani Pakta Integritas;
13. Tidak sedang menjalani proses penyidikan tindak pidana, dan tidak pernah dihukum dalam perkara pidana;
14. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan keluarga (suami/istri/anak/saudara kandung) yang sedang bekerja di Bakti.

Syarat pelamar profesional

1. Memiliki pengalaman di bidang telekomunikasi, teknologi informasi dan komunikasi, dan/atau pengelolaan dana yang diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
2. Sedang atau pernah menduduki minimal jabatan sebagai Direktur di perusahaan swasta, BUMN dan/atau BLU/BLUD yang bergerak di bidang telekomunikasi, teknologi informasi dan komunikasi, dan/atau pengelolaan dana;
3. Memahami regulasi di bidang telekomunikasi, teknologi informasi dan komunikasi, badan layanan umum dan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris aktif yang dibuktikan dengan sertifikat kemampuan bahasa Inggris;
5. Bukan pengurus partai politik, dan/ atau anggota legislatif, dan/ atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
6. Bukan kepala/wakil kepala daerah dan/ atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah;
7. Memberikan bukti penyerahan SPT Tahun 2022;
8. Telah menandatangani Pakta Integritas yang disediakan oleh panitia;
9. Telah mengisi formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang disediakan panitia;
10. Tidak memiliki konflik kepentingan antara lain bukan merupakan penyedia pengadaan barang dan jasa pada BAKTI;
11. Tidak pernah terlibat dalam suatu perusahaan yang dinyatakan pailit.

Syarat pelamar PNS

1. Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka pengisian Direktur Utama Bakti yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
2. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
3. Diutamakan pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Jabatan Fungsional jenjang ahli utama paling singkat selama 2 (dua) tahun;
4. Diutamakan sekurang-kurangnya memiliki pangkat dan golongan Pembina Utama Muda dengan golongan ruang IV/c;
5. Diutamakan telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tingkat II) dan/atau bentuk pendidikan lain yang setara;
6. Diutamakan pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pokja Pengadaan paling singkat selama 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Pengangkatan sebagai PPK atau Pokja Pengadaan;
7. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris aktif yang dibuktikan dengan sertifikat kemampuan bahasa Inggris;
8. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP 2021 dan 2022);
9. Tidak dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin yang dibuktikan dengan surat keterangan bermeterai atau e-meterai Rp.10.000,- dari Pejabat Yang Berwenang;
10. Memberikan bukti penyerahan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atau LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) bagi yang diwajibkan dan bukti lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk tahun 2022;
11. Surat Pernyataan Bersedia Mutasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (wajib diisi bagi peserta di luar instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika).


[-]

-

Kerja Sama BAKTI dan Moratel Menggelar Palapa Ring RI
(dem)

Sentimen: positif (88.8%)