Sentimen
Negatif (95%)
28 Mei 2023 : 08.34
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Kramat, Senen, Tomang, Paseban

Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Minggu 28 Mei 2023

28 Mei 2023 : 15.34 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Minggu 28 Mei 2023

Liputan6.com, Jakarta Semua kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan. Itu artinya semua jenis kendaraan baik roda dua maupun lebih bebas melintas di 26 titik lokasi ganjil genap hari ini Minggu (28/5/2023). Karena memang skema ini hanya berlaku di hari kerja Senin-Jumat.

Lantas, bagaimana dengan kawasan wisata di Ibu Kota, apakah kebijakan ganjil genap masih berlaku?

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakarta dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

Sebagai informasi, kebijkan ganjil genap di Jakarta saat ini telah diperluas menjadi 26 lokasi setelah ada penambahan 13 titik baru. Jam operasi ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua gelombang. Dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Berikut ke-26 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang tetap berlaku hingga saat ini:   Jalan Pintu Besar Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari.

Ada pun perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

Sentimen: negatif (95.5%)