Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Semarang
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Digugat ke PN Jaksel, KPK Pastikan Proses Hukum Sekretaris MA Hasbi Hasan Sesuai Prosedur
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbi Hasan jadi tersangka suap penanganan perkara di MA.
Pengajuan praperadilan Hasbi Hasan terlihat dari situs resmi PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Jumat (26/5/2023).
Tercatat pengajuan didaftarkan pada hari ini dengan klasifikasi perkara bertuliskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Nomer perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," tulis nomor perkara terkait.
Hasan Hasbi merupakan tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Namanya muncul usai kasus ini dikembangkan penyidikannya oleh KPK.
Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).
Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Komisaris Wika Beton untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri (Komisaris Wika Beton) yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.
Sentimen: negatif (99.6%)