Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Jimly Asshiddiqie Bicara Soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Mahkamah Agung (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengundang reaksi publik, terkait berubahnya masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedianya empat tahun menjadi lima tahun.
Berubahnya masa jabatan KPK sebagaimana gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dengan tindak lanjut dikabulkannya permohonan dari hasil lima hakim setuju dan empat sisanya memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
"Menurut Mahkamah, KPK merupakan komisi yang bersifat independen, sebagai salah satu lembaga constitutional importance yang dalam melaksanakan tugasnya menegakkan hukum bebas dari campur tangan (intervensi) cabang kekuasaan mana pun," bunyi alasan putusan dikutip melalui website MK.
"Namun masa jabatan pimpinannya hanya empat tahun, berbeda dengan komisi dan lembaga negara independen lainnya yang juga termasuk dalam lembaga constitutional importance namun memiliki masa jabatan 5 tahun," tambahnya.
Putusan tersebut lantas dijelaskan Juru Bicara MK Fajar Laksono bahwa keputusan ini mulai berlangsung di era kepemimpinan Firli Bahuri Ca. Sekedar diketahui, diperkirakan masa jabatan Firli Cs akan berakhir tahun ini setelah resmi dilantik pada 2019 yang seharusnya habis masa jabatannya 2023.
“Hal itu diatur dalam Undang-Undang MK yang menyatakan putusan sah dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang paripurna putusan,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima pada Jumat (26/5).
Fajar menjelaskan, pertimbangan keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat pada Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Suara tersebut, mengingat masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023 yang kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud untuk menilai kasus konkrit, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang adil.
Sementara, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selaku penggugat juga menilai uji materi perpanjangan masa jabatan komisioner KPK akan mulai berlaku setelah putusan MK, pada Kamis 25 Mei 2023.
“Jadi keabsahan putusan MK itu sesuai dengan teguran, asas berlaku sejak dibacakan dan segera diperintahkan untuk dimuat dalam berita nasional sejak saat itu (kemudian) langsung berlaku (putusan)," tuturnya.
Sentimen: positif (72.7%)