Mengintip Aturan Tunjangan Profesi Guru di UU ASN-UU Ketenagakerjaan
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Tunjangan profesi guru sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena pemerintah menghapus poin tersebut di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengembalikan pasal tentang tunjangan guru di RUU Sisdiknas.
"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen," ucap Unifah dikutip dari Antara, Kamis (1/9).
Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Penddikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril membantah tunjangan guru tidak dihapus meski tak dimuat dalam RUU Sisdiknas.
"Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru," kata Iwan.
Ia menegaskan bahwa tunjangan guru tetap diberikan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana aturan tunjangan guru di UU ASN dan UU Ketenagakerjaan?
Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja berhak mendapatkan upah setiap bulan. Upah itu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
"Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap," bunyi Pasal 94 UU Ketenagakerjaan.
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Namun, UU ini tak menjelaskan rinci mengenai jumlah minimal tunjangan yang harus dibayarkan kepada setiap pekerja.
Sementara, dalam UU ASN dijelaskan bahwa seluruh PNS berhak menerima tunjangan setiap bulan. Tunjangan itu terdiri dari tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kemahalan akan dibayarkan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Lalu, pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja sesuai capaian kinerja masing-masing pegawai.
Tunjangan kinerja diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga. Hal ini tertera dalam peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (pp).
Tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam aturan itu, guru akan mendapatkan tunjangan sesuai satu kali gaji pokok PNS sesuai dengan golongan masing-masing pegawai.
"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 aturan itu.
Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut rincian gaji PNS yang menjadi dasar hitungan tunjangan profesi guru:
-Golongan I: Rp1,56 juta-Rp2,68 juta
-Golongan II: Rp2,02 juta-Rp3,82 juta
-Golongan III: Rp2,57 juta-Rp4,79 juta
-Golongan IV: Rp3,17 juta-Rp5,9 juta
[-]
(aud/agt)[-]
Sentimen: positif (79%)