Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kulon Progo
Tokoh Terkait
Begini Cara Mudah Membedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Jakarta -
Klasifikasi jalan nasional tengah menjadi sorotan. Hal ini menyusul pernyataan Anies Baswedan yang membandingkan pembangunan jalan nasional non-tol era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.
Anies Baswedan awalnya memaparkan pembangunan jalan tol di era Jokowi memang besar bahkan 63% jalan tol di Indonesia dibangun selama 2014 hingga sekarang. Totalnya ada sepanjang 1.569 kilometer, dari total 2.499 kilometer jalan tol yang ada di Indonesia.
Sementara jalan nasional yang berhasil dibangun Jokowi menurut data yang dia paparkan hanya sepanjang 19.000 kilometer. Anies membandingkan 10 tahun lalu, di zaman SBY menjabat Presiden, ada sekitar 144.000 kilometer atau 7,5 kali lipat dari jalan yang dibangun Jokowi.
Di sisi lain, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menilai ada kesalahpahaman dalam memahami data Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menjelaskan BPS menampilkan data berdasarkan status jalan, bukan pembangunan jalan baru. Misalnya jalan nasional yang bertambah ribuan kilometer berasal dari perubahan status jalan dari jalan provinsi.
"Jadi data BPS itu bercerita soal penambahan status, bukan pembangunan jalan. Jadi status kewenangan jalan nasionalnya bertambah sekian belas ribu kilometer itu, itu adalah perubahan status dari jalan provinsi ke jalan nasional. Bukan pembangunan jalan baru," bebernya.
"Saya punya jalan provinsi nih, jalannya udah ada, bukan dibangun. Nah di tahun 2000 sekian nanti ada SK (Surat Keputusan) baru, ini jalan provinsi berubah jadi jalan nasional," tambahnya.
Lalu, gimana sih cara membedakan jalan nasional, jalan provinsi atau jalan kabupaten? Berikut penjelasannya.
Jalan Nasional
Cara paling mudah membedakan status jalan berdasarkan tingkat kewenangan bisa dilihat dari marka jalannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, jalan nasional punya marka jalan tersendiri. Tertulis pada pasal 16 ayat 2 PM 67/2018, jalan nasional punya ciri marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara selain jalan nasional hanya menggunakan marka jalan warna putih.
Ciri-ciri Jalan Nasional Foto: Screenshot PM 67 Tahun 2018
Marka jalan membujur berwarna kuning yang dimaksud berupa garis utuh dan/atau garis putus-putuis sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka itu juga termasuk garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
Dikutip dari situs resmi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kulon Progo, penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional, dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
Jalan Provinsi
Berbeda dengan jalan nasional, marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya, jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar. Di beberapa titik, lebar jalan Provinsi juga sama dengan jalan nasional. Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.
Jalan provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Jalan Kabupaten
Dari segi marka jalan, jalan kabupaten/kota sama dengan jalan provinsi yakni hanya berwarna putih, baik terputus maupun garis tanpa putus. Namun, biasanya jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dibanding jalan provinsi dan hanya menghubungkan antarkecamatan. Selain itu, sering kali ditemui jalan kabupaten hanya berupa jalan aspal atau beton tanpa adanya marka jalan. Jalan kabupaten dikelola oleh pemerintah kabupaten, yaitu bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Jalan kabupaten terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi; jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa; jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota; serta jalan strategis kabupaten.
Simak Video "Anies Sebut Jokowi Kalah dari SBY soal Bangun Jalan, Yuk Cek Datanya"
[-]
(rgr/dry)
Sentimen: positif (50%)