ART Diduga Pencuri Perhiasan Roro Fitria Terancam 5 Tahun Penjara
Detik.com Jenis Media: Hiburan
Roro Fitria melaporkan ART-nya ke Polda Metro Jaya yang diduga mencuri perhiasannya senilai Rp 300 juta.
"Kok bisa dia tega ya melakukan itu sama Nyai. Saya tidak menuduh atau apa cuma kita cuma bisa menduga ya," kata Roro Fitria saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5/2023).
"Kurang lebih (kerugiannya) Rp 250 sampai Rp 300 juta seharga satu mobil lah ya," sambungnya.
Yang lebih disayangkan oleh Roro Fitria adalah perhiasan-perhiasan tersebut memiliki banyak nilai sejarah. Lantaran perhiasan tersebut merupakan peninggalan ibundanya.
"Nggak cuma nominalnya tapi historisnya, itu peninggalan bunda, saya nggak habis pikir," tutur Roro Fitria.
Lebih lanjut, Roro Fitria mengungkapkan identitas ART yang diduga mencuri perhiasannya itu.
"(Inisialnya) RH, wanita. Penyidik juga akan mengusut siapa saja yang membantu dia, karena dia orang jauh," ungkap Roro Fitria.
Atas kejadian ini, Roro Fitria mengambil hikmahnya agar dapat lebih berhati-hati lagi dalam mempekerjakan orang.
"Hikmahnya adalah, sepertinya Allah masih sayang sama Nyai, Nyai diuji lagi, tentunya harus lebih berhati-hati ya dengan siapa kita mempekerjakan orang. Awalnya emang ada interview tapi harus lebih hati-hati," pungkasnya.
Sekadar informasi, laporan Roro Fitria terhadap RH ini terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2889/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Mei 2023.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(ahs/aay)Sentimen: negatif (95.5%)