Sentimen
Negatif (76%)
25 Mei 2023 : 08.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: penganiayaan

5 Fakta Pasutri di Depok Jadi Tersangka KDRT, Nomor 4 Berawal Cekcok Masalah Keuangan

25 Mei 2023 : 08.26 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

5 Fakta Pasutri di Depok Jadi Tersangka KDRT, Nomor 4 Berawal Cekcok Masalah Keuangan

DEPOK, iNews.id - Pasangan suami istri di Depok Bani Bayumi dan Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus KDRT terjadi sejak Februari 2023.

Dari awal kasus tersebut bergulir dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ) bahwa Putri Balqis tidak koperatif sehingga dilakukan penahanan.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, restorative justice tidak hadir maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam. Hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucap Yogen (24/5/2023).

Berikut fakta pasutri sama-sama menjadi tersangka KDRT:

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Sentimen: negatif (76.2%)