Sentimen
Negatif (100%)
24 Mei 2023 : 19.05
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Depok

Polisi Soal Kasus KDRT di Depok: Istri dan Suami Sama Sama Lakukan Unsur Pidana

25 Mei 2023 : 02.05 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Polisi Soal Kasus KDRT di Depok: Istri dan Suami Sama Sama Lakukan Unsur Pidana

Polisi Soal Kasus KDRT di Depok: Istri dan Suami Sama Sama Lakukan Unsur Pidana

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Depok menyatakan bahwa PB dan suaminya yang berinsial B terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihaknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, hal itu berdasarkan proses penyidikan yang telah dilakukan pihaknya dengan melibatkan beberapa ahli pidana.

Baca juga: Viral Istri Jadi Tersangka dan Ditahan Setelah Jadi Korban KDRT, Polisi Bilang Karena Tak Kooperatif

"Kami juga menggunakan ahli pidana dan menyatakan tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu juga istrinya," kata Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Teruntuk PB dikatakan Yogen saat ini telah pihaknya tahan usai dinyatakan tidak kooperatif pada saat proses penyidikan dan tidak hadir pada saat proses mediasi.

"Maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucapnya.

Sementara untuk suami PB, dikatakan Yogen belum bisa dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.

Karena sang suami dijelaskan Yogen saat ini mengalami luka pada alat kelaminnya hingga harus dilakukan operasi.

Baca juga: 2 Versi Dugaan KDRT yang Dilakukan Anggota DPR Bukhori Yusuf kepada Istri Muda

"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Depok buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Putri Balqis seorang wanita yang diduga jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.

Sentimen: negatif (100%)