Sentimen
Negatif (100%)
24 Mei 2023 : 15.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: penganiayaan

Viral Istri Korban KDRT Malah Ditahan Polres Depok, Ini Penjelasan Polisi

24 Mei 2023 : 15.55 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

Viral Istri Korban KDRT Malah Ditahan Polres Depok, Ini Penjelasan Polisi

DEPOK, iNews.id - Viral di media sosial terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Istri yang disebut menjadi korban malah jadi tersangka dan ditahan.

Unggahan yang viral di media sosial menyebut korban telah berumah tangga belasan tahun. Tapi suami dan istri tersebut sering bertengkar hingga terjadi KDRT.

Bulan Februari 2023, kekerasan kembali terjadi tapi malah istri ditahan. Sang suami yang diduga menjadi pelaku kekerasan saat ini bebas.

Menanggapi unggahan tersebut,  Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno buka suara.

Yogen menjelaskan baik suami dan istri telah berstatus tersangka karena sama-sama melakukan penganiayaan.

Yogen mengatakan kasus diawali sejak Februari 2023 silam, BI menganiaya sang istri PB lantaran tersinggung dengan ucapannya.

Menurutnya PB juga melakukan penganiayaan terhadap BI dengan meremas alat kelamin hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.

Kemudian, keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Depok. Yogen pun mengatakan dalam kasus ini juga melibatkan ahli pidana.

"Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).

Yogen menyebut dari awal kasus tersebut bergulir dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ) PB tidak koperatif sehingga dilakukan penahanan.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucapnya.

Kemudian, Yogen menjelaskan BI meski telah berstatus tersangka belum dapat dilakukan penahanan atas rekomendasi rumah sakit (RS) dan dokter atas kondisi fisik yang bersangkutan.

"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Sentimen: negatif (100%)