Sentimen
Negatif (97%)
22 Mei 2023 : 09.00
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Kramat, Senen, Tomang, Paseban

Cek 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 22 Mei 2023 untuk Pelat Genap

22 Mei 2023 : 16.00 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Cek 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 22 Mei 2023 untuk Pelat Genap

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan roda empat di wilayah DKI Jakarta kembali diterapkan hari ini, Senin (22/5/2023). Diketahui, skema ini tidak berlaku untuk akhir pekan, seperti Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Kali ini giliran para pemilik mobil berpelat genap yang bebas melintas di 26 lokasi kawsan ganjil genap. 

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, ganjil genap di Jakarta saat ini dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Ada pun aturan jam tersebut berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat. Untuk itu, kepada para pengendara, lebih perhatikan lagi nomor mobil Anda saat melintas di jalur ganjil genap Jakarta. Maka hari ini, mereka dengan pelat ganjil dilarang melintas jika tidak ingin dikenakan tilang oleh petugas.

Berikut  26 titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang diterapkan hingga saat ini:  Jalan Pintu Besar Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta saat ini telah dimulai sejak Januari 2023. Ada pun aturan yang mengatur kebijakan tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Sentimen: negatif (97.7%)