Bandel Transfer Data Warga Eropa ke AS, Meta Didenda Rp 19 T
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - Irlandia menjatuhkan denda raksasa ke Meta. Induk Facebook tersebut kena denda 1,2 miliar euro atau US$ 1,3 miliar (Rp 19,35 triliun) karena salah kelola data pengguna.
Komisi Pelindungan Data (DPC) Irlandia menjatuhkan denda ke Meta terkait tindakan mereka yang terus memindahkan data dari Amerika Serikat ke Eropa. Nilai denda di Irlandia melampaui rekor denda 746 juta euro yang dijatuhkan oleh Luxemburg ke Amazon pada 2021.
Selain denda, Meta juga diberikan waktu 5 bulan untuk berhenti mentransfer data pengguna ke Amerika Serikat.
Meta menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut, melabelinya sebagai denda yang "tak adil dan tak perlu."
Hukuman ke Meta merupakan bagian dari perdebatan antara pemerintah di Uni Eropa dengan Facebook soal lokasi penyimpanan data. Kasus ini berawal dari gugatan di Austria oleh Max Schrems, aktivis privasi. Schrems menyatakan ada potensi penyadapan data pengguna oleh pemerintah AS, setelah aksi Edward Snowden membocorkan data intelijen.
Bulan lalu, Meta menyatakan komitmen mereka memastikan keamanan data warga negara Eropa ke AS sebelum kewajiban penghentian transfer. Sebelumnya, Meta juga pernah melontarkan ancaman menyetop layanan Facebook di Eropa.
Pejabat Eropa menyatakan kerangka pelindungan data pribadi yang telah disepakati oleh Uni Eropa dan AS pada Maret 2022, bakal siap pada Juli. Namun, Meta menyatakan ada peluang kerangka baru itu bisa molor.
[-]
-
Habis PHK Massal, Tunjangan CEO Facebook Mark Zuckerberg Naik(dem)
Sentimen: negatif (91.4%)