Sentimen
Positif (47%)
22 Mei 2023 : 18.57
Informasi Tambahan

Kasus: PDP

Data Pribadi Bocor Belum Didenda, Ini Kata Kominfo

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

22 Mei 2023 : 18.57
Data Pribadi Bocor Belum Didenda, Ini Kata Kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu lalu, marak kasus kebocoran data pribadi di RI. Proses pemeriksaan juga terus dilakukan hingga sekarang.

Tapi bagaimana dengan hukum yang berlaku? Apakah pelaku kebocoran data dapat menerima denda seperti yang ada pada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)?

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan setiap ada kebocoran data yang bertanggung jawab adalah penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).

-

-

Sementara ini, pelaporan memang masih ditangani Kominfo. Jadi, begitu ada temuan kebocoran data, Kominfo akan melakukan audit data di masyarakat dan meminta klarifikasi dari pihak bersangkutan.

"Prosesnya kita masih dalam pengambilan sampel dan kita mintakan klarifikasi gitu. Jadi memang gitu tahapannya kalau kebocoran datan," kata Semuel saat ditemui di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Terkait denda, menurut Semmy belum bisa diberlakukan. Sebab, implementasi UU PDP pada saat ini masih dalam masa transisi.

"UU 27/2022 itu kan masih dalam transisi baru berlaku penuh, denda administrasinya di 2024," kata Semmy.

"Ya pokoknya ada sanksi kalau ada (kebocoran data). Saat ini teguran, perbaikan, dan rekomendasi seperti itu," imbuhnya.

Nantinya akan ada lembaga baru yang mengawasi terkait aturan ini. Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut sejauh apa progress lembaga baru ini. "Pokoknya udah selesai tugas Kominfo," pungkasnya.


[-]

-

Buka-bukaan Tantangan Literasi Ditigal Netizen +62, Apa Tuh?
(fab/fab)

Sentimen: positif (47.1%)