Sentimen
Negatif (84%)
22 Mei 2023 : 06.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Jabodetabek, Bekasi, Depok

Alasan Kemenhub Dua Kali Tunda Kenaikan Tarif Ojol

22 Mei 2023 : 13.35 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Alasan Kemenhub Dua Kali Tunda Kenaikan Tarif Ojol
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lagi-lagi menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Sedianya kenaikan tarif berlaku hari ini, Senin (29/8).

Tercatat, sudah dua kementerian pimpinan Budi Karya Sumadi itu menunda kenaikan tarif ojol.

Sebelumnya, Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif ojol mulai 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat berlaku atau pada 14 Agustus 2022.

-

-

Beberapa hari sebelum tarif baru berlaku, Kemenhub mengumumkan penundaan kenaikan menjadi 29 Agustus 2022 hingga akhirnya kembali menunda penerapannya.

Lantas apa alasannya?

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan penundaan kedua kalinya dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik", ujar Adita dalam keterangan resmi.

Kemenhub, sambung Adita, masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," ujarnya.

Terkait kapan kenaikan tarif berlaku, Adita belum bisa memastikan.

"Kapan berlaku (kenaikan tarif ojol) nanti tergantung dari situasi yang berkembang, diharapkan bisa secepatnya," ujar Adita saat dikonfirmasi terpisah oleh CNNIndonesia melalui pesan singkat.

Dalam beleid baru, tarif ojol yang baru ini diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Berikut ini rincian rencana tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 sebelum akhirnya ditunda:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

[-]

(mrh/sfr)

Sentimen: negatif (84.2%)