Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Jabodetabek, Bekasi, Depok
Tokoh Terkait
Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Sedianya, kenaikan mulai berlaku hari ini, Senin (29/8).
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Adita dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Detik, Minggu (28/8).
Sebelum memberlakukan kenaikan tersebut,Kemenhub akan menampung lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia, termasuk para pakar transportasi.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," imbuhnya.
Ia juga memastikan apabila telah mengambil keputusan pihaknya akan langsung menyampaikannya kepada masyarakat.
Penundaan ini bukanlah kali pertama dilakukan. Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan tarif ojol berlaku mulai 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat berlaku atau pada 14 Agustus 2022.
Dalam beleid baru itu, tarif ojol diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.
Berikut ini rincian rencana tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 sebelum akhirnya ditunda:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
..
(sfr/sfr)Sentimen: positif (79%)