Sentimen
Negatif (99%)
20 Mei 2023 : 15.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bekasi

Kasus: nepotisme, korupsi

Soal WC Sultan Dani Ramdan, IPW: Anggaran Rp 98 Miliar Sangat Janggal

20 Mei 2023 : 15.25 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Soal WC Sultan Dani Ramdan, IPW: Anggaran Rp 98 Miliar Sangat Janggal

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam kasus pengerjaan WC Sultan. Kasus tersebut diselidiki KPK setelah ada laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC sekolah atau dikenal WC Sultan senilai Rp98 miliar.

IPW mendesak KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan itu yang sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK - 08 /Lid - 01.00/01/01 20w1 tanggal 22 Januari 2021. Namun hingga kini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan di tengah belum ada titik terangnya kasus ini, pihaknya mendapatkan informasi jika ada oknum polisi berinisial Y yang mengklaim dekat dengan pejabat KPK dan mampu melobi KPK.

"Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan tersebut dengan keberadaan oknum polisi ini? Ini menjadi pertanyaan,” katanya pada media, Sabtu (20/5/2023).

Menurutnya, sejak awal kasus ini terkesan ditutup-tutupi meski publik sudah melakukan desakan atas berbagai kejanggalan yang terjadi. "Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp98 miliar ini sangat janggal," katanya.

Sugeng memaparkan, Pemkab Bekasi menganggarkan Rp196,8 juta untuk satu WC sekolah dengan ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi. Jika menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 m2 — 5.000.000 = 63 juta /per unit.

"Publik Bekasi menggunjingkannya sebagai WC Sultan. Sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak," ujar Sugeng. 

IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah Rp 1 miliar Pj Bupati Bekasi yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di Trans Studio Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan yang bersangkutan sebagai penjabat Bupati.

“Penerimaan uang tersebut dapat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini,” katanya.

Terkait dengan kasus ini, IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir penjabat Gubernur, Walikota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara termasuk didalamnya Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama respons stakeholder kabupaten Bekasi.

“Di antaranya penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan,” tuturnya.

“Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stakeholder Kabupaten Bekasi yang terkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun,” tegasnya.

Sentimen: negatif (99.4%)