Bappebti Bantah Telah Melanggar SOP Izin Usaha Bursa Berjangka
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Ini menanggapi permintaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) agar dirinya membeirkan teguran kepada Bappebti perihal tindakan maladministrasi yang dilakukannya dalam proses pengurusan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).
Hal itu disampaikan Zulhas saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023). “Sudah tiap hari ditegur bilang [ke Ombudsman], sudah tiap hari ditegur,” ujar Zulhas.
Ombudsman baru-baru ini meminta Zuhas untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Bappebti agar profesional dalam praktik tata kelola masyarakat dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pasalnya, Bappebti tidak melakukan tindakan perbaikan terkait persetujuan izin usaha bursa berjangka.
“Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Kamis (16/2/2023).
Reporter: Elza Hayarana Sahira
Sentimen: negatif (98.5%)