Bos Bappebti Gak Terima Dibilang Abai di Kasus DFX
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) angkat bicara soal hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman atas kasus izin usaha bursa berjangka Kripto PT Digital Future Exchange (DFX).
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan Ombudsman yang mendorong perbaikan layanan publik di instansinya.
Namun, Didid tidak terima atas pernyataan Ombudsman yang mengatakan pihaknya tidak melakukan langkah perubahan setelah mendapat surat rekomendasi dari Ombudsman.
"Tuduhan ombudsman itu kan berdasakan tuduhan pelaku usaha. Kami sudah jawab, sudah kasih bukti tentang kondisi yang kami lakukan betul tidak sempurna tapi banyak hal sudah kami lakukan, tapi kami pikir ini tidak sesuai tuduhan pengadu," pungkas Didid dalam Konferensi Pers di Gedung Bappebti, Jakarta, Jumat, (19/5/2023).
Didid beralasan, pihaknya masih dalam proses penyesuaian ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Di bulan agustus 22, saya menyampaikan terkait perizinan aset kripto kami tarik rem tangan. Kami berhentikan perizinan. Karena menurut saya Peraturan Bappebti (Perda) no. 8 tahun 2021 harus disempurnakan," ungkapnya.
Didid menuturkan, penyesuaian Perda ini menyangkut ketetapan penggunaan ISO 27001 untuk toko kripto. Ketetapan ini kemudian tertuang di Perda baru no. 13 tahun 2022.
"Bahkan saat itu ada calon pedagang aset kripto yang sudah tinggal tanda tangan, itu saya bila nanti dulu, terapkan ISO dulu. Pelaku usaha yang belum dapat izin itu harus mengikuti perba 13," ucap Didid.
Selain mendorong penggunaan sistem teknologi baru, Bappebti juga melihat adanya perubahan direksi pada PT DFX Indonesia yang tidak sesuai ketentuan. Oleh karenanya, Bappebti harus melakukan fit and proper test kembali.
"Perusahaan yang mengajukan izin Bursa Kripto tersebut saat ini terdapat perubahan komposisi direksi sehingga Bappebti harus melakukan fit and proper test," kata dia.
Didid mengatakan, pihaknya tidak ingin asal mempercepat proses perizinan usaha kripto, pasalnya Bappebti harus menjalankan beberapa kewajiban untuk melindung masyarakat.
"Jadi sekali lagi, kami berada dalam sisi perlindungan kpd masyarakat. Kami memilih tidak kasih tapi kami lebih memilih agar bisa melindungi masyarakat," tutur Didid.
Sehari sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku terlapor dalam kasus izin usaha bursa berjangka Kripto PT Digital Future Exchange (DFX) tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif yang sebelumnya telah diimbau Ombudsman.
Padahal, tindakan korektif yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), yang disampaikan pada 17 Maret 2023 lalu. Dengan begitu, Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan Rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.
"Berdasarkan analisis kami setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua Tindakan Korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
[-]
-
Simak! Karena Ini Pengawasan Kripto Bappebti Pindah ke OJK(Mentari Puspadini/ayh)
Sentimen: positif (78%)