Tilang Manual Kembali Berlaku, Korlantas Polri Pastikan Tak Ada Razia Polisi
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali memberlakukan sistem tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.
Meski begitu, Polri menegaskan tidak akan ada penindakan terhadap pelanggar dengan skema stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Aturan tersebut termaktub dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Dalam telegram itu, tertulis pula untuk tetap mengoptimalisasikan penindakan melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sandi juga meminta jajaran Korlantas Polri untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders terkait dalam pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Sandi melanjutkan nantinya para jajaran polisi lalu lintas (polantas) yang akan melakukan tindakan tilang manual merupakan anggota yang sudah bersertifikasi.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Minta Warga Tolak Ajakan Damai Saat Kena Tilang Manual, Sanksinya Bisa Jadi Tersangka
Sandi mengatakan Korps Bhayangkara juga akan menindak tegas para oknum anggota yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.
Mereka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Perketat Pengawasan ke Polantas Nakal
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.
Sentimen: positif (61.5%)