Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Kasus DFX, Ombudsman Minta Jokowi Tegur Kepala Bappebti
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman RI menyatakan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku terlapor dalam kasus izin usaha bursa berjangka Kripto PT Digital Future Exchange (DFX) tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif yang sebelumnya telah diimbau Ombudsman.
Padahal, tindakan korektif yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), yang disampaikan pada 17 Maret 2023 lalu. Dengan begitu, Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan Rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.
"Berdasarkan analisis kami setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua Tindakan Korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Menurut kesaksian Yetna, Bappebti beralasan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan kejelasan status toko kripto tersebut karena pihak Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses.
Dengan tidak digubrisnya rekomendasi tersebut, Ombudsman akan merumuskan Rekomendasi Ombudsman yang bersifat final dan mengikat. Adapun Rekomendasi Ombudsman tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Senin kami akan mengajukan ke (rapat) pleno pimpinan agar masuk ke tahap selanjutnya resolusi dan monitoring kemudian bisa Rekomendasi. Inginnya cepat, namun kita lihat nanti," ujar Yeka.
Di samping tidak adanya tindakan korektif dari Bappebti, Ombudsman menemukan adanya perbedaan surat tanggapan antara Kementerian Perdagangan dan Bappebti.
Diketahui, awalnya Bappebti bersurat pada 17 April 2023 yang isinya menyampaikan ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman mengenai Maladministrasi dalam proses pengajuan IUBB PT DFX kepada Bappebti.
Surat ini menurut Yeka bertentangan dengan Surat dari Menteri Perdagangan Nomor: 242/M-DAG/SD/04/2023 tertanggal 11 April 2023. Dalam surat itu Menteri Perdagangan (Mendag) menyampaikan agar Kepala Bappebti melakukan evaluasi atas pelaksanaan proses permohonan IUBB dan menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI.
"Perbedaan substansi dari surat tanggapan Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan terkait LAHP Ombudsman RI, menunjukkan bahwa terdapat tata kelola pemerintahan yang tidak efektif dalam ruang lingkup kerja Kementerian Perdagangan," ujar Yeka.
Untuk itu, Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada Kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyatakan Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan IUBB, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Terdapat tiga Tindakan Korektif yakni Ombudsman meminta agar Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor. Kedua, agar Kepala Bappebti memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB. Ketiga, Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor
[-]
-
Bappebti Mengaku Kesulitan Bangun Ekosistem Kripto(Mentari Puspadini/ayh)
Sentimen: negatif (97.7%)