Sentimen
Positif (100%)
18 Mei 2023 : 20.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Lombok, Manado

Tokoh Terkait

Dinilai Kurang Adil, KKP Bakal Revisi Tarif PNBP Pemanfaatan Ruang Laut

19 Mei 2023 : 03.00 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Dinilai Kurang Adil, KKP Bakal Revisi Tarif PNBP Pemanfaatan Ruang Laut
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). KKP menilai, penyesuaian tarif ini sebagai salah satu upaya dalam melindungi pelaku usaha kecil pengelolaan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo menerangkan, penyesuaian tarif menjadi salah satu muatan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP. Revisi tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dari berbagai kalangan.

"Penyesuaian tarif ini bertujuan agar tarif PNBP PKKPRL lebih adil, tidak memberatkan pelaku usaha, melindungi pelaku usaha skala kecil, menurunkan tingkat risiko, mendukung investasi pemenfaatan ruang laut yang menetap serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan ruang lokasi usaha para nelayan dan pembudidaya sehingga pemanfaatan ruang laut nantinya lebih rasional dan adil sesuai karakter kegiatan dan lokasinya," ujar Victor dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (18/5/2023).

-

-

Senada, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan, rencana penyesuaian tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan adalah memperhatikan perbedaan karakter kegiatan dan karakter lokasi kegiatan. Maka dari itu, tarif PNBP PKKPRL senilai Rp18.680.000/hektar perlu ditinjau kembali agar lebih rasional dan adil baik antarkegiatan maupun antarwilayah.

"Besaran tarif PNBP dengan tipe single tarif pada PP Nomor 85 Tahun 2021 belum mencerminkan prinsip keadilan bagi kegiatan dengan tingkat risiko rendah-menengah rendah. Revisi tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan dibagi berdasarkan metode pelaksanaan kegiatan (reklamasi dan nonreklamasi) dan jenis kegiatan (berusaha dan nonberusaha)," terang Suharyanto.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pembahasan mengenai penyesuaian tarif ini telah dilaksanakan beberapa kali di beberapa lokasi, seperti Bali, Kupang, Balikpapan, Lombok, Makassar dan Manado, Surabaya, dan Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Penerimaan SDA Non Minyak dan Gas Alam Direktorat PNBP SDA dan KND, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Dyah Kusumawati menjelaskan, PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang APBN melalui optimalisasi penerimaan negara. PNBP Ditjen JPRL memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan alam.

"PNBP DJPRL dapat digunakan kembali untuk perencanaan ruang laut, pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan jasa kelautan, perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut. Selain itu, harus dapat mendukung program prioritas KKP yaitu perluasan kawasan konservasi 30% dari seluruh wilayah perairan Indonesia, penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut serta program bulan cinta laut," tutup Dyah.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.

(fdl/fdl)

Sentimen: positif (100%)