Sentimen
Negatif (99%)
18 Mei 2023 : 16.38
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Institusi: Universitas Indonesia

Saatnya Rombak Jaminan Pensiun PNS Biar Beban APBN Rp2.929 T Hilang

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

18 Mei 2023 : 16.38
Saatnya Rombak Jaminan Pensiun PNS Biar Beban APBN Rp2.929 T Hilang
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengeluh lagi soal kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena beban Rp2.929 triliun untuk dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) termasuk Polri dan TNI.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan angka itu adalah kewajiban jangka panjang program pensiun 2021. Nilai kewajiban itu dibuat berkaitan dengan skema pensiunan PNS pay as you go yang saat ini diterapkan.

Isa menyebutkan beban pensiun itu terbagi menjadi 2. Pertama, kewajiban jangka panjang program pensiun pegawai aktif sebesar Rp1.427 triliun.

-

-

Kedua, kewajiban terhadap pensiunan sebesar Rp1.502 triliun. Tanggungan itu pun terbagi menjadi 2 yaitu kewajiban terhadap pegawai pemerintah pusat Rp935 miliar dan pegawai pemerintahan daerah Rp1.994 triliun.

"Itu angka estimasi kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) berkaitan dengan penyelenggaraan program pensiun PNS, TNI dan Polri," kata Isa kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/8) kemarin.

Besarnya beban APBN itu membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin merombak skema dana pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded.

Selama ini, pemerintah menerapkan skema pay as you go di mana PT Taspen menghimpun iuran peserta 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan, dan ditambah dengan APBN.

Rumus perhitungan dana pensiun PNS adalah 2,5 persen dikalikan masa kerja (dalam tahun) x gaji pokok terakhir. Nilai akhir dari perhitungan itu kemudian ditambah dengan tunjangan.

Sementara, dalam skema fully funded, dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Wacana perubahan skema dana pensiun ini sebetulnya sudah digaungkan sejak beberapa tahun lalu. Namun pada kenyataannya, sampai saat ini pemerintah belum mengubah skema tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pernah menjelaskan pada Januari 2021 lalu bahwa dalam skema fully funded, nantinya sumber iuran lebih dominan dari PNS dengan besaran iuran yang ditentukan berdasarkan persentase dari pendapatan mereka.

Ia mengatakan perubahan skema itu nantinya justru akan menguntungkan PNS. Pasalnya, uang pensiun yang akan mereka bisa lebih besar ketimbang dengan skema sekarang.

"Uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," imbuhnya.

Jika melihat beban berat yang ditanggung oleh APBN, bagaimana sih skema yang sesuai untuk menyiapkan dana pensiun PNS?

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menjelaskan skema fully funded yang tengah digodok pemerintah sebetulnya sudah cukup sesuai. Dengan skema ini peserta/pegawai maupun pemberi kerja ke duanya ikut kontribusi iuran. Jadi dana yang terbentuk disebut fully funded.

Ia menjelaskan skema dana pensiun yang berlaku saat ini, pay as you go, hanya negara yang mengiur. Sementara PNS tidak mengiur.

"Nanti negara alokasikan setiap tahun berapa kebutuhan dana untuk bayar pensiun PNS," jelas Toto.

Ia mengatakan skema saat ini cukup berbahaya karena tidak bisa berkelanjutan. Pasalnya, jika negara mengalami kesulitan keuangan, bisa jadi tidak mampu membayarkan kewajiban uang pensiunnya.

"Sejak beberapa tahun silam, sebetulnya pegawai baru ASN sudah masuk skema fully funded. Jadi beban besar APBN untuk pensiun PNS mungkin untuk sisa DP model lama yang belum fully funded," katanya.

Toto menambahkan dengan skema fully funded di mana pemerintah membayar iuran secara reguler, maka akan terkumpul jumlah kelolaan dana pensiun yang besar.

Nantinya, dana kelolaan itu bisa diinvestasikan pada instrumen aman yang memberikan return bagus.

"Hasil investasi pengelolaan dana pensiun yang bagus bisa meringankan beban kewajiban pendanaan dari pemerintah /APBN. Jadi kata kuncinya adalah akumulasi iuran kedua belah pihak dan hasil kelolaan investasinya . Pihak aktuaris yang bisa hitung berapa rate setoran oleh negara sebagai pemberi kerja untuk dapen tersebut," imbuhnya.

.

Gabung dengan BPJS Ketenagakerjaan BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Sentimen: negatif (99.9%)