Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Genjot Indeks Persepsi Korupsi, Pemerintah Tancap Gas Bersih-bersih Kementerian dan Lembaga
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tampak menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi lewat aksi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi usai memboyong menteri Johnny ke mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2023.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani tiga kali pemeriksaan Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo itu. Hingga akhirnya, dia mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol.
Menurut Kuntadi, Johnny selaku menteri tentu mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, mulai dari perencanaan, pengadaan pemilihan tender, penganggaran dan pencairan dana, realisasi proyek, hingga pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan. Dengan besarnya jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, dia pun menyebut perkara korupsi ini bukanlah peristiwa biasa.
“Pada saat ini fokus pengungkapan peristiwa pidana korupsi, pemeriksaan aset, dan penyitaan sudah dilakukan jauh dari hari ini. Tapi ada titik poin, kasus ini dana yang digulirkan Rp10 triliun kerugian negaranya Rp8 triliun, ini harus dicermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” kata Kuntadi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menyatakan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo telah merugikan keuangan negara hingga Rp8,03 triliun.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh maka kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar 8.032.084.143.795,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung pada Senin, 15 Mei 2023.
Sentimen: negatif (100%)